Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Apabila permohonan atau keberatan informasi yang diajukan oleh masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari PPID, maka pemohon berhak mengajukan sengketa informasi. Halaman ini menjelaskan tata cara dan tahapan ajudikasi serta mediasi melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Prosedur ini disediakan sebagai jaminan hukum atas hak masyarakat dalam memperoleh keterbukaan informasi publik secara adil dan transparan.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur