Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Kumpulan regulasi yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Informasi ini disajikan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai aturan yang berlaku di sektor pendidikan.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur