Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Sebagai bentuk profesionalisme dan keterbukaan, kami menyediakan panduan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dokumen-dokumen ini menjadi dasar hukum dan teknis bagi kami dalam melayani permintaan informasi Anda secara cepat, tepat, dan transparan, sesuai dengan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur