Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap peningkatan standar pelayanan publik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menyediakan alur penanganan aduan yang terstruktur. Informasi ini memuat mekanisme kerja petugas dalam menerima, menelaah, mendistribusikan kepada unit teknis terkait, hingga memberikan kepastian tanggapan/solusi kepada pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur