Informasi Berkala

Informasi Berkala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Daftar Informasi Berkala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

Informasi Berkala adalah jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu adanya permintaan terlebih dahulu dari masyarakat

Informasi Profil Badan Publik
Kedudukan/Domisili

Tugas

Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Fungsi

  1. perumusan kebijakan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan kebijakan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan menengah atas, bidang pendidikan menengah kejuruan, bidang pendidikan khusus, bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Visi

“Ngopeni-Ngelakoni Jateng (Terwujudnya Provinsi Jawa Tengah sebagai Provinsi yang Maju, Berwibawa dan Berkelanjutan dengan Semangat Kolaboratif dan Responsif Menuju Indonesia Emas 2045)"

Misi

  1. Meningkatkan Layanan Dasar yang Inklusif untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Mandiri, Kompetitif dan Berwawasan Global;
  2. Meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Perkotaan dan Pedesaan Berbasis Sektor Unggulan yang Inovatif, Mandiri dan Berkelanjutan;
  3. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Kolaboratif dengan mengedepankan nilai-nilai Integritas;
  4. Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Jawa Tengah yang merata dan berkeadilan, melalui perencanaan tata ruang yang responsif;
  5. Menjaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah dengan pendekatan budaya lokal, serta menjamin kebebasan warga dalam menjalankan ibadah, perlindungan kesejahteraan sosial serta hak asasi manusia yang berkeadilan;
  6. Menjaga iklim Investasi yang kondusif dan kolaboratif untuk membuka kesempatan kerja dan berusaha seluas-luasnya bagi warga Jawa Tengah, serta Mengambangkan pembiayaan Pembangunan yang partisipatif, kolaboratif dan terintegrasi.

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Profil Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
Nama Program dan Kegiatan

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA)

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

LLID Tahun 2025
Hak dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Panduan Upaya Keberatan Informasi Publik

Berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Perki 1/2010, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam kondisi tertentu.

1. Waktu Pengajuan Keberatan

Keberatan dapat diajukan oleh Pemohon setelah memenuhi kondisi berikut:

  • 10 (Sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima badan publik, namun Pemohon belum mendapatkan tanggapan sama sekali.
  • Dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja Pemohon mendapatkan tanggapan, namun isi tanggapan tersebut tidak memuaskan atau Pemohon berkeberatan atas isinya.

2. Proses di PPID Pembantu

Atasan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan berupaya memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara resmi.

3. Upaya Lanjutan: Sengketa Informasi

Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID Pembantu Dinas Pendidikan/Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, langkah selanjutnya adalah:

Mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dengan badan publik.

4. Tata Cara Pengajuan Sengketa

Pengajuan ke Komisi Informasi dapat dilakukan melalui saluran berikut:

  • Mengirimkan surat atau formulir secara langsung.
  • Melalui jasa pengiriman (Pos, Kurir).
  • Melalui saluran digital (Fax atau Email).
  • Mengisi formulir pengaduan secara online melalui situs resmi.

5. Dokumen Persyaratan (Lampiran)

Saat mengajukan sengketa, Pemohon wajib melampirkan berkas berikut:

  • Salinan Permintaan Informasi asli beserta bukti tanda terimanya.
  • Salinan Jawaban Tertulis dari badan publik (jika ada).
  • Salinan Surat Keberatan kepada Atasan PPID beserta bukti tanda terimanya.
  • Salinan Jawaban atas Keberatan (jika ada).
  • Bukti Identitas: Fotokopi KTP (untuk individu) atau Anggaran Dasar (untuk organisasi).
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Publik

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang & Pelanggaran

Berikut disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

1. Materi Pengaduan

  • Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku aparat.
  • Penyalahgunaan wewenang/jabatan.
  • Pelanggaran sumpah jabatan.
  • Pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS.
  • Perbuatan tercela (amoral, asusila, atau perbuatan tidak selayaknya).
  • Pelanggaran hukum (sengaja maupun kelalaian).
  • Mal administrasi (kesalahan administratif).
  • Pelayanan publik yang tidak memuaskan dan merugikan masyarakat.

2. Identitas Terlapor & Pelapor

Identitas Terlapor:

  • Nama/identitas aparat, jabatan, dan satuan kerja.
  • Perbuatan yang dilaporkan.
  • Bukti pendukung (foto/video/dokumen) serta kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan.

Identitas Pelapor: Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas. Namun, pengaduan tanpa identitas (anonim) tetap akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik selama informasi benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.

3. Hak-Hak Para Pihak

Hak Terlapor:

  • Mengajukan saksi dan alat bukti untuk membuktikan tidak bersalah.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Pelapor:

  • Perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Kebebasan memberikan keterangan tanpa paksaan.
  • Mendapatkan informasi tahapan laporan.
  • Perlakuan setara dalam pemeriksaan.

Hak Komite Etik:

  • Merahasiakan kesimpulan LHP kepada pihak luar kecuali pejabat berwenang.
  • Menentukan jangka waktu penanganan berdasarkan tingkat kesulitan.

4. Alur Pengaduan

A. Melalui Media Sosial / Email / Surat:

  • Unduh dan isi form pengaduan di laman PPID Dinas Pendidikan Jateng.
  • Sertakan bukti (foto/video/tulisan) yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Cantumkan kontak saksi pendukung jika ada.

B. Datang Langsung (Manual):

  • Membawa bukti fisik atau digital yang sah.
  • Memberikan keterangan langsung kepada petugas terkait.

5. Tautan Penting

Silakan gunakan tautan di bawah ini untuk menyampaikan laporan Anda:

Aduan Penyalahgunaan Wewenang
Hubungi Kontak Aduan
Tahap Perencanaan (RUP)
Informasi yang Sedang Diproses dan Regulasi yang disahkan
SAFETY BRIEFING

Safety Induction Dinas Pendidikan

Browser Anda tidak mendukung preview PDF. Klik di sini untuk mengunduh.

Laporan Tahunan SKM

Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini