Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Informasi Berkala adalah jenis informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu tanpa perlu adanya permintaan terlebih dahulu dari masyarakat
Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
“Ngopeni-Ngelakoni Jateng (Terwujudnya Provinsi Jawa Tengah sebagai Provinsi yang Maju, Berwibawa dan Berkelanjutan dengan Semangat Kolaboratif dan Responsif Menuju Indonesia Emas 2045)"
Berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Perki 1/2010, pemohon informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam kondisi tertentu.
Keberatan dapat diajukan oleh Pemohon setelah memenuhi kondisi berikut:
Atasan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan berupaya memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima secara resmi.
Jika Pemohon tetap berkeberatan atas tanggapan yang diberikan oleh Atasan PPID Pembantu Dinas Pendidikan/Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, langkah selanjutnya adalah:
Mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dengan badan publik.
Pengajuan ke Komisi Informasi dapat dilakukan melalui saluran berikut:
Saat mengajukan sengketa, Pemohon wajib melampirkan berkas berikut:
Berikut disampaikan Tata Cara Pengisian Formulir Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin/perjanjian kerja pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Identitas Terlapor:
Identitas Pelapor: Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas. Namun, pengaduan tanpa identitas (anonim) tetap akan ditindaklanjuti oleh Komite Etik selama informasi benar dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Hak Terlapor:
Hak Pelapor:
Hak Komite Etik:
A. Melalui Media Sosial / Email / Surat:
B. Datang Langsung (Manual):
Silakan gunakan tautan di bawah ini untuk menyampaikan laporan Anda:
Aduan Penyalahgunaan WewenangTidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur