Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Halaman ini memuat rincian langkah teknis dan jadwal pelaksanaan program kerja tahunan. Dokumen ini disediakan sebagai bentuk keterbukaan informasi mengenai tata kelola pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di setiap unit layanan.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur