Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dari para pejabat dan penyelenggara negara di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Dokumen ini memuat rincian aset, harta kekayaan, serta posisi keuangan pribadi pejabat yang dilaporkan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publikasi kepatuhan LHKPN ini menjadi komitmen kami dalam mendukung gerakan pencegahan korupsi dan perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur