Dinas Pendidikan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Copyright © ppid 2026. All rights reserved.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) merupakan dokumen operasional yang memuat rincian target kinerja, sasaran, serta alokasi anggaran yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dalam satu tahun anggaran. Sebagai tindak lanjut dari APBD yang telah disahkan, DPA berfungsi sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan program pendidikan di lapangan. Publikasi dokumen ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan transparansi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tidak Perlu Ragu Untuk Menghubungi Kami, di sini
(024) 3515301
disdik@jatengprov.go.id
Jl. Pemuda No. 134, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang
Senin-Kamis:07.30-15.30
Jumat:07.30-14.00
Sabtu-Minggu:Libur